Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Keputusan Penetapan UMK 2023, Ratusan Buruh Jateng Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur

Kompas.com - 07/12/2022, 17:53 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengawal keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, ratusan buruh Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/12/2022).

Ketua FSPIP KASBI Karmanto hendak memastikan penetapan UMK tahun 2023 sesuai usulan yang telah disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng, Senin (6/12/2022).

"Kami di 35 kabupaten/kota berencana memastikan usulan kami yang samapi Gubernur Jateng diakomodasi," ungkap Karmanto kepada Kompas.com.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Banten, Berlaku 1 Januari 2023

Pasalnya, hari ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dijadwalkan mengumumkan UMK 2023 di Jateng. Akan tetapi, Ganjar diketahui melakukan kunjungan kerja ke Pati dan bakal mengumumkan keputusan itu dari sana.

Karmanto bersama aliansi perjuangan buruh jawa FSB GERTEKS KSBSI, FSB HUKATAN KSBSI, FSBMCC Semarang sangat menyayangkan absennya Ganjar di kantor pada hari yang menetukan masa depan buruh setahun ke depan.

Pihaknya meminta keputusan itu didasari Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 10 persen, dan menentang penggunaan PP 36 2021 di UU Omnibus Law yang dinilai sangat memarjinalkan buruh.

"Satu, kita sangat dimarginalkan karena apa tentu upah hanya dihitung berdasarkan inflasi saja, yang tahun lalu 2022 hanya naik 0.89 persen satu persen saja tidak ada, nah itu kami juga menyampaikan kekecewaan," katanya.

Dalam pantauan Kompas.com, aksi berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dengan orasi bergantian untuk menyampaikan tuntutan. Massa aksi dengan seragam buruh berwarna merah itu juga membawa bendera buruh sembari lagu buruh.

Mereka juga menyanyikan Infonesia Raya. Hingga pukul 15.20 WIB demonstrasi masih berlanjut dan semakin memanas.

Karmanto juga menuntut dicabutnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw karena sangat mengurangi hak-hak dari pekerja.

"Ditambah kemarin bulan sept tahun 2022 telah dinaikkan bbm dan itu kenaikannya 30 persen dan itu sangat membuat buruh tercekik untuk membeli kenutuhan sehari2 tidak mencukupi," imbuhnya.

Mengingat UMK hanya untuk pekerja yg dibawah satu tahun, Ia berharap pekerja yang satu tahun ke atas juga mendapat perhatian pemerintah dan terakomodir kepentingannya.

"Ya kami tetap mendorong apa yang kita usulkan dari bulan September hingga November ini bisa terakomodir. Nah kita hari ini mengawal untuk penetapan itu," pungkasnya.

Baca juga: UMK di DI Yogyakarta Dipastikan Naik, Seluruhnya di Atas Upah Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com