Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu: Saya Hanya Manusia Biasa

Kompas.com - 06/12/2022, 19:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng yang ditangkap saat berpesta sabu-sabu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga Seram Utara yang telah memilihnya sebagai anggota dewan.

Permintaan maaf itu disampaikan Syafi di Mapolres Maluku Tengah usai Kapolres Maluku Tengah AKBP DaxImanuelle Manuputty menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan politisi Partai Demokrat tersebut, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

“Secara pribadi dan keluarga beta (saya) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya masyarakat di Dapil Seram Utara,” kata Syafi, Selasa.

Syafi yang sudah berstatus sebagai tersangka ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Demokrat, pimpinan, dan anggota DPRD Maluku Tengah.

Menurut Syafi, kasus yang menimpanya itu telah meresahkan masyarakat dan membuat malu partai yang selama ini menaunginya.

Dia mengakui tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan kesalahan pribadi.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

“Saya memohon kepada DPP Partai Demokrat dan DPD, DPC, dan DPD, KNPI serta lembaga yang terhormat DPRD Maluku Tengah inilah saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf,” katanya.

Untuk diketahui Syafi ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah saat sedang berpesta sabu-sabu dengan tiga rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah pada Jumat (25/11/2022).

Dalam penggebrekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisap atau bong. Syafi sendiri diketahui merupakan pemesan sabu sekaligus pemakai.

Atas pebuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Dalam kasus itu, polisi juga menciduk TM yang merupakan pemasok atau bandar sabu-sabu di wilayah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com