Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Sirip dan Ekor Ikan Pari di TPI Bulungan, Seorang Pedagang Diamankan

Kompas.com - 29/11/2022, 22:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap dugaan pidana penjualan sirip pari di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Jalan Pangkalan, RT 001, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Senin (28/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, polisi mengamankan puluhan sirip dan ekor ikan pari kering yang berasal dari jenis ikan Pari Lontar dan ikan Pari Kikir, dalam operasi tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan TPI milik EW di Jalan Pangkalan, Bunyu. Selain menjual ikan segar, ternyata EW juga menjual sirip pari yang dikeringkan. Kita mengamankan 59 sirip dan 27 ekor pari,’’ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 9 CPMI Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang Terduga Tekong

Dia mengatakan penjual ikan EW (42), tidak dapat menunjukkan legalitas atau dokumen yang mendukung penjualan komoditas produk ikan yang dilindungi tersebut.

‘’EW tidak dapat menunjukkan dokumen terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi tersebut. Petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’kata Khomaini.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait bisnis yang dilakukan EW tersebut. Termasuk harga dan kemana produk ikan pari itu dijual.

‘’Kita masih melakukan penyidikan. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPSPL Kota Tarakan, dan PSDKP Bulungan untuk menggelar kasus dan menetapkan status tersangkanya,’’kata Khomaini.

Khomaini, mengatakan EW terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

EW diduga sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). EW terancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Selain itu juga dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com