BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan tepatnya parkiran Balikpapan Super Block, pada Kamis lalu (24/11/2022), ditangkap.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan soal penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RS (30) dan KHB (28) yang tinggal di Balikpapan Selatan.
Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi sering terjadi peredaran narkoba di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial RS (30) di parkiran.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Asal Palembang Ingin Jual Mobil Korban untuk Beli Ekstasi
Polisi kemudian menangkap RS(30) dan KHB (28) di parkiran BSB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil narkoba jenis sabu dalam kemasan bungkus plastik flip bening yang disimpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan,” kata Imam, Sabtu (26/11/2022).
Selain itu ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrari yang disimpan di genggaman tangan kanan. Tersangka mengaku mendapat obat pil ekstasi dari KHB di daerah Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp 2.750.000.
Saat KHB digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrary yang di simpan di dalam bungkus rokok.
Baca juga: Petani Gula Jawa di Pegunungan Kulon Progo Kumpulkan Donasi untuk Korban Gempa Cianjur
Tersangka mengakui obat ekstasi tersebut milik tersangka sendiri yang didapat dengan cara membeli online melalui Instagram seharga Rp 2,2 juta. Tersangka mengaku sudah 2 kali memesan obat ekstasi tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.