Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Polisi Sita Mobil Tangki dan Sejumlah Jeriken Berisi Pertalite

Kompas.com - 25/11/2022, 08:10 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap empat pelaku yang menjual bakar minyak (BBM) secara ilegal di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat pelaku itu yakni KR dan MD yang merupakan sopir tangki mobil Pertamina, SI sebagai pembeli, serta H yang merupakan sopir mobil pikap. 

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli BBM, Sabtu (19/11/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiamanan menyebutkan, barang bukti yang disita yakni sebuah mobil tangki berkapasitas 6.000 liter dengan nomor polisi B 9193 SFV, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan selang konektor.

"STNK atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin. Barang bukti ini disita dari KR dan MD," ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, polisi menyita mobil pikap hitam dengan nomor polisi EB 8355 AM, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.

"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.

Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Yance menjelaskan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com