PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap kasus pembakaran opelet di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Satu orang berinisial U (59) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan kerabat dekat korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati.
“Dari yang kita dalami, motifnya sakit hati,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Opelet di Pontianak
Indra menyebut, sakit hati tersangka bermula sekitar 2 tahun lalu.
Saat itu, korban yang tengah merehab lapak jualan minyaknya didatangi tersangka dan minta izin untuk berjualan minyak di tempat yang sama.
Korban, terang Indra, memberikan izin, namun hanya sementara, sampai rehab kios selesai.
“Setelah rehab selesai, ternyata tersangka tidak mau pindah. Akhirnya terjadi cekcok,” ucap Indra.
Baca juga: Sebuah Opelet di Pontianak Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
Indra melanjutkan, sakit hati tersangka memuncak ketika mengundang korban di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tapi korban tak datang.
“Antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga,” ungkap Indra.
Sebelumnya, mobil opelet yang diparkir di sebuah rumah toko Kalan Prof M Yanin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dibakar orang tak dikenal, Rabu (9/11/2022) dini hari.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai yang telah diambil di lokasi kejadian, terekam adanya orang tak dikenal mendekati opelet tersebut, lalu melarikan diri saat sudah terbakar.
Indra menjelaskan, saat kejadian, pemilik opelet, Mat Soleh, tengah tertidur di rumahnya. Baru terbangun saat mendengar suara ledakan.
“Korban berusaha memadamkan api, tapi api sudah semakin membesar sehingga menghanguskan kendaraan,” ujar Indra.
Indra mengungkapkan, api berhasil dipadamkan pada sekira pukul 04.00 WIB. Dari keterangan korban, opelet tersebut sehari-hari dipergunakan untuk mengantre minyak.
“Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memerima rekaman kamera pengintai yang ada di tempat kejadian,” tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.