Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Tetap Akan Lakukan Penilangan Manual, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/11/2022, 20:12 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar tetap akan melakukan penilangan secara manual meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan larangan tilang manual.

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pada dasarnya, Polres Blitar telah menjalankan instruksi Kapolri berisi larangan memberikan sanksi tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Menurut Adhitya, meskipun Satlantas Polres Blitar hanya memiliki satu unit Mobil Incar atau mobil yang dilengkapi perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE), namun penggunaannya akan dioptimalkan.

"ETLE yang 'mobile' dengan Mobil Incar kita optimalkan. Meskipun kami hanya memiliki satu unit namun kita upayakan terus berpatroli menjangkau 16 kecamatan di wilayah hukum kami," ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adhitya mengakui tilang berbasis sistem ETLE saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Polri dalam penegakan hukum dan ketertiban berlalu lintas.

Baca juga: Kapolres Sumenep Ancam Sanksi Anggota yang Masih Terapkan Tilang Manual

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dapat segera memberikan dukungan pengadaan perangkat yang dibutuhkan dalam penilangan berbasis ETLE.

Di wilayah hukum Polres Blitar, kata dia, saat ini belum ada satu pun titik yang telah dilengkapi sistem ETLE.

"ETLE yang statis memang belum ada di wilayah hukum kami. Kami terus dorong Pemkab untuk mendukung ini. Kami juga berharap ETLE yang 'mobile' segera ditambah nanti dari Polda (Jatim)," ujarnya.

Tetap tilang manual

Lebih lanjut Adhitya mengatakan, pihak Polres Blitar tetap akan menjalankan tilang manual kepada sejumlah pelanggaran khusus.

Menurut Adhitya, instruksi Kapolri juga memberikan pengecualian pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas khusus yang memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Contoh pelanggaran-pelanggaran khusus tersebut, tuturnya, antara lain berupa aksi balap liar, kebut-kebutan di jalan, mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, dan lainnya.

"Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti ugal-ugalan, kebut-kebutan. Itu kami masih melakukan penindakan (tilang manual)," jelasnya.

Meski demikian, kata Adhitya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dasar penindakan penilangan secara manual ini akan kabur.

Sejauh tidak termasuk dalam kategori berkendara dengan risiko tinggi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain maka masyarakat tidak perlu takut mendapatkan sanksi tilang manual.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan

"Kalau pelanggaran yang tidak berisiko tinggi membahayakan orang lain hanya akan kami hentikan dan berikan edukasi maupun imbauan untuk mematuhi aturan berlalu lintas," ujarnya.

Kata Adhitya, tilang manual untuk kasus-kasus khusus tetap harus dilakukan untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

"Karena kalau tidak dilakukan penindakan, pembiaran, itu nantinya akan jauh lebih buruk kondisi lalu lintas, kondisi di jalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com