Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Kota Pastikan Tak Ada Lagi Tilang Manual

Kompas.com - 28/10/2022, 16:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com -Kepala Satlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Polres Blitar Kota telah secara penuh menghentikan penilangan secara manual atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Sugiharto menegaskan pihaknya sudah tidak lagi memberlakukan penilangan secara manual sejak adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa pekan lalu.

"Sejak wacana atau pun kebijakan dari Bapak Kapolri diberikan kita langsung menerapkan," ujar Mulya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

"Dengan kebijakan ini tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tambahnya.

Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile

Dengan demikian, ujarnya, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota hanya akan mendapatkan sanksi tilang jika tertangkap sistem tilang electronik traffic law enforcement (ETLE). 

Mulya mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar kota untuk melapor ke Kantor Polres Blitar Kota jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.

5.200 pelanggaran

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, saat ini sudah ada tiga titik persimpangan jalan dengan kamera ETLE terpasang.

Selain itu, Satlantas setempat juga telah memiliki perangkat ETLE mobile berupa satu unit mobil patroli yang dilengkapi dengan peralatan sistem ETLE termasuk kamera yang bisa menangkap foto dan video pelanggaran.

Mulya mengatakan, dalam dua pekan terakhir sejak tilang manual tidak lagi digunakan, pihaknya mencatat adanya 5.200 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Baca juga: Tidak Ada Alat, Lhokseumawe Belum Bisa Tilang Elektronik

Jumlah pelanggaran tersebut, jelasnya, merupakan pelanggaran total dari pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE statis di tiga titik tersebut dan sistem ETLE mobile.

Namun Mulya tidak menyebutkan proporsi dari tangkapan ETLE statis terhadap ETLE mobile.

"Dari 5.200 kasus pelanggaran yang ter-'capture' selama dua pekan itu, terdapat 788 kasus yang dapat dikonfirmasi," ujarnya.

Menurut Mulya, ada beberapa sebab mengapa tidak semua pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE tidak dapat dikonfirmasi.

Penyebabnya, wajah pelanggar tidak dapat dikenali karena menggunakan helm tertutup dan atau nomor polisi tidak dapat terbaca atau palsu.

Dengan demikian, hanya 788 kasus pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi tilang.

Baca juga: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Begini Penjelasan Polda Jabar

Mulya mengakui bahwa pelarangan tilang manual akan meminimalisasi kontak antara petugas satlantas dan pelanggar.

Pada saat yang sama, ujarnya, hal ini akan meminimalisasi peluang terjadinya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh polisi lalu lintas terhadap warga pelanggar.

"Ini mengurangi kontak antara oknum petugas yang melakukan pungli dan juga oknum masyarakat sendiri yang memberikan iming-iming ucapan terimakasih kepada petugas," ujarnya.*

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com