Salin Artikel

Polres Blitar Tetap Akan Lakukan Penilangan Manual, Ini Penjelasannya

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pada dasarnya, Polres Blitar telah menjalankan instruksi Kapolri berisi larangan memberikan sanksi tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Menurut Adhitya, meskipun Satlantas Polres Blitar hanya memiliki satu unit Mobil Incar atau mobil yang dilengkapi perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE), namun penggunaannya akan dioptimalkan.

"ETLE yang 'mobile' dengan Mobil Incar kita optimalkan. Meskipun kami hanya memiliki satu unit namun kita upayakan terus berpatroli menjangkau 16 kecamatan di wilayah hukum kami," ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adhitya mengakui tilang berbasis sistem ETLE saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Polri dalam penegakan hukum dan ketertiban berlalu lintas.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dapat segera memberikan dukungan pengadaan perangkat yang dibutuhkan dalam penilangan berbasis ETLE.

Di wilayah hukum Polres Blitar, kata dia, saat ini belum ada satu pun titik yang telah dilengkapi sistem ETLE.

"ETLE yang statis memang belum ada di wilayah hukum kami. Kami terus dorong Pemkab untuk mendukung ini. Kami juga berharap ETLE yang 'mobile' segera ditambah nanti dari Polda (Jatim)," ujarnya.

Tetap tilang manual

Lebih lanjut Adhitya mengatakan, pihak Polres Blitar tetap akan menjalankan tilang manual kepada sejumlah pelanggaran khusus.

Menurut Adhitya, instruksi Kapolri juga memberikan pengecualian pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas khusus yang memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Contoh pelanggaran-pelanggaran khusus tersebut, tuturnya, antara lain berupa aksi balap liar, kebut-kebutan di jalan, mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, dan lainnya.

"Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti ugal-ugalan, kebut-kebutan. Itu kami masih melakukan penindakan (tilang manual)," jelasnya.

Meski demikian, kata Adhitya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dasar penindakan penilangan secara manual ini akan kabur.

Sejauh tidak termasuk dalam kategori berkendara dengan risiko tinggi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain maka masyarakat tidak perlu takut mendapatkan sanksi tilang manual.

"Kalau pelanggaran yang tidak berisiko tinggi membahayakan orang lain hanya akan kami hentikan dan berikan edukasi maupun imbauan untuk mematuhi aturan berlalu lintas," ujarnya.

Kata Adhitya, tilang manual untuk kasus-kasus khusus tetap harus dilakukan untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

"Karena kalau tidak dilakukan penindakan, pembiaran, itu nantinya akan jauh lebih buruk kondisi lalu lintas, kondisi di jalan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/201200378/polres-blitar-tetap-akan-lakukan-penilangan-manual-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke