Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Ditahan hingga 13 November 2022

Kompas.com - 30/10/2022, 21:29 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku kecewa dengan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.

"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.

JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Perkara Pencemaran Nama Baik Sudah Seperti Kasus Teroris

"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, dia akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU, Senin (31/10/2022), sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.

"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," pungkasnya.

Penjelasan Kejari Serang

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai dengan pemantauan dan analisis JPU.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari: Pasal Subyektif, Tersangka Melarikan Diri

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II. Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy kepada Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Selain itu, dia menambahkan, penolakan itu juga telah mempertimbangkan kekhawatiran terhadap potensi tersangka melarikan diri, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com