KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku kecewa dengan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.
JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, dia akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU, Senin (31/10/2022), sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.
"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai dengan pemantauan dan analisis JPU.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari: Pasal Subyektif, Tersangka Melarikan Diri
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II. Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy kepada Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).
Selain itu, dia menambahkan, penolakan itu juga telah mempertimbangkan kekhawatiran terhadap potensi tersangka melarikan diri, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.