SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara, Nikita Mirzani.
Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu karena artis yang kerap disapa 'Nyai' itu dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Menanggapi hal itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kecewa dengan kabar ditolaknya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris aja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari: Pasal Subyektif, Tersangka Melarikan Diri
Fahmi menyebut, alasan JPU menolak penangguhan penahanan karena dikhawatirkan Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya tidaklah masuk di akal.
Sebab menurutnya, selama proses penyidikan di kepolisian, Nikita selalu kooperatif dan selalu menunaikan kewajibannya untuk wajib lapor satu minggu sekali ke penyidik.
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif datang terus dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Traktir Piza Semua Tahanan Rutan, Karutan: Apa Salahnya...
Untuk langkah selanjutnya, Fahmi mengaku akan terlebih dahulu memastikan secara langsung penolakan tersebut ke JPU besok, Senin (31/10/2022).
Menurut Fahmi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi atau surat resmi dari Kejari Serang.
"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," tandas dia.