Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Berzinah dengan Istri Orang, Staf Khusus Wali Kota Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 28/10/2022, 19:43 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022).

HR diduga berulangkali melakukan perzinahan dengan seorang wanita inisial FH, yang masih merupakan istri orang lain.

“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Dini Hari Berdarah, Ibu Muda di Semarang Tewas di Tangan Suami karena Dituduh Selingkuh

HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari wanita tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti, dari hasil tersebut sehingga Satreskrim Polres Baubau menetapkan HR sebagai tersangka.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku HR yang juga merupakan Ketua Bappilu PDIP Kota Baubau.

“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, perzinahan tersebut berawal dari pelaku HR berkenalan dengan FH tersebut melalui pesan di media sosial pada 2016.

“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp. Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ucap Bahtiar.

Baca juga: Lakukan KDRT kepada Istrinya hingga Tewas, Suami di Semarang Duga Korban Selingkuh

Keduanya semakin intens sehingga terjadi perselingkuhan dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri selama empat tahun.

Kasus ini terungkap setelah HS tak sengaja mendapatkan rekaman telepon pelaku HR terhadap istrinya FH, yang isi percakapannya terkait perbuatan perselingkuhan.

Korban kemudian melaporkan HR ke Polres Baubau.

“Reskrim Polres Baubau sudah mengirimkan SPDP, dan sudah masuk dalam tahap 1 untuk pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti lainnya,” kata Bahtiar.

HR saat ini diancam pasal 284 ayat 1 huruf a dan huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com