Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cekik Istrinya hingga Tewas, Pelaku KDRT di Semarang Sempat Ajak Anaknya Pergi ke Pantai Marina

Kompas.com - 24/10/2022, 19:41 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DM (26) mengaku sempat membawa anaknya berkunjung ke Pantai Marina setelah mencekik istrinya hingga tewas, pada Minggu (23/10/2022).

“Niatnya menyenangkan anak sebelum saya menyerahkan diri,” ujar DM dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Dia mengaku awalnya tak berniat membunuh istrinya. Ia bermaksud melampiaskan kekesalannya dengan mencekik istrinya.

Baca juga: Sadap HP Korban Selama 3 Minggu, Pelaku KDRT di Semarang: Isi Chatnya, Istri Saya Kangen Suami Orang

Saat melakukan aksinya, anaknya tengah beristirahat di kamarnya. Sang istri lantas ditinggalkan dalam keadaan tak sadarkan diri. Ia menutupi wajah korban dengan bantal lantaran mengaku tak tega melihat wajahnya.

Dia juga sempat pergi sejenak. Kemudian kembali menjemput sang anak yang baru berusia 6 tahun itu untuk pergi ke pantai.

“Anak saya enggak tahu apa-apa,” tuturnya. 

Diketahui dia tega melakukan KDRT usai menciduk sang istri berselingkuh melalui pesan WhatsApp dengan warga setempat yang telah berkeluarga. Ia bahkan menyadap handphone milik istrinya. 

“Istri saya chattingan sama nelpon suami orang. Isi chatnya istri saya kangen sama dia,” jelas lelaki yang bekerja sebagai pengemudi ojol itu.

Pelaku bahkan mengaku mendapat aduan dari istri selingkuhan korban soal hubungan gelap tersebut. 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban kembali ke rumahnya. Pelaku meminta istrinya membeli pulsa listrik. Namun, sang istri tak segera kembali. Diduga istrinya menelpon selingkuhannya lewat handphone temannya saat pergi ke warung.

Setibanya sang istri di rumah, terjadi cekcok antara keduanya. Lalu DM melakukan pencekikan istrinya hingga tewas. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebutkan masih akan melakukan otopsi di RSUP Kariadi. Kini pihaknya tengah meminta persetujuan dari keluarga korban.

"Tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com