Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadap HP Korban Selama 3 Minggu, Pelaku KDRT di Semarang: Isi Chatnya, Istri Saya Kangen Suami Orang

Kompas.com - 24/10/2022, 17:48 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DM atau Pongge (26) mengaku telah menyadap handphone istrinya LDA (23) selama kurang lebih tiga minggu, sebelum akhirnya terjadi peristiwa pencekikan. 

“Istri saya chatting-an sama nelpon suami orang. Isi chatnya istri saya kangen sama dia,” jelas DM dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Lakukan KDRT kepada Istrinya hingga Tewas, Suami di Semarang Duga Korban Selingkuh

Penyadapan dilakukan untuk menciduk sang istri yang diduga berselingkuh melalui pesan WhatsApp dengan pria lain. DM berinisiatif mengunduh aplikasi dari playstore dan dihubungkan dengan gawai milik istrinya secara diam-diam untuk memantau perselingkuhannya.

Pelaku bahkan mengaku mendapat aduan dari istri selingkuhan korban yang menyebut ada hubungan gelap antara korban dengan suaminya. 

DM mengaku pernah sekali bertemu dengan selingkuhan istrinya lantaran tinggal di satu RT. Akan tetapi ia mengatakan tak ingat wajah lelaki tersebut dan tak sekalipun melakukan klarifikasi.

Dia mengaku tak berniat membunuh istrinya. Ia bermaksud melampiaskan kekesalannya dengan mencekik istrinya.

Menurutnya, saat itu dirinya meminta sang istri membeli pulsa listrik. Namun, istrinya tak segera kembali. Diduga istrinya menelpon selingkuhannya lewat handphone milik temannya saat pergi ke warung.

Setibanya sang istri di rumah, terjadi cekcok antara keduanya. Lalu pelaku mencekik korban hingga meninggal

Saat aksi kejam terjadi, anaknya yang berusia enam tahun tengah beristirahat di kamarnya. Sang istri lantas ditinggalkan dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Saya tutupi bantal soalnya enggak tega melihat wajahnya (korban),” jelas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebutkan masih akan melakukan otopsi di RSUP Kariadi. Kini pihaknya tengah meminta persetujuan dari keluarga korban.

"Tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com