Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Berpasang-pasangan di Kamar, Pemilik Kos di Padang Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 12/10/2022, 11:32 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua pemilik kafe dan satu pemilik kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat, didenda Rp 500.000 setelah menjalani sidang tipiring pada Selasa (11/10/2022) secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang.

"Sidang yang dipimpin hakim tunggal menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda Rp 500.000 atau kurungan selama tiga hari. Mereka memilih untuk membayar denda sebesar Rp 500.000," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (11/10/2022), kepada sejumlah media.

Mursalim menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pemilik kafe adalah tidak memiliki izin dan kafe satunya lagi melanggar jam operasional.

Baca juga: Video Pasangan Mesum Beredar di Kota Malang, Satpol PP Lakukan Penertiban

"Sementara itu, pemilik kos-kosan yang berada di kawasan Padang Selatan pelanggaran yang dilakukannya adalah membiarkan penghuninya menginap berpasang-pasangan tanpa ada ikatan pernikahan. Ketiganya mengakui kesalahannya dan membayar denda," ujarnya.

Selain menyidang pemilik kafe dan kos-kosan, ada tiga orang muda-mudi yang disidangkan karena kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

"Ketiganya dijatuhi sanksi oleh hakim dengan wajib lapor satu kali seminggu ke Satpol PP dalam kurun waktu tiga bulan," beber dia.

Baca juga: Dirumahkan, Satpol PP Bandung Barat Gelar Aksi Bagi-bagi Bunga untuk PNS

Lebih jauh dikatakan Mursalim, Satpol PP Padang berkomitmen menegakan peraturan daerah (perda). Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, perda akan dikenai sidang tipiring.

"Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiringkan sesuai aturan. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang ditipiringkan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com