Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Kompas.com - 06/10/2022, 08:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membeberkan pada 2022 ini, ada 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti hingga pemberian tuntutan kepada para pelaku.

Namun yang cukup mengejutkan bahwa dibanding tahun sebelumnya, tahun ini terdapat tiga perusahaan besar yang jadi tersangka.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Orangutan, 12 Orang Diamankan

“Di tahun 2022 itu ada 15 SPDP, kemudian kalau yang lalu-lalu kan tidak ada perusahaan yang kena, nah sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangkanya. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” beber Amiek Mulandari, Wakil Kepala Kejati Kaltim usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Hotel Jatra Balikpapan pada Rabu (5/10/2022).

Dari belasan kasus tambang ilegal tersebut, paling banyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanya saja polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, termasuk pemodal aktivitas tersebut.

“Rata-rata itu di Kukar, yang terakhir ini di Bulungan (Kaltara) juga ada ilegal mining. Untuk kerugian negaranya kita belum jumlah, nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Amiek menambahkan bahwa pihaknya mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining tersebut. Mulai dari pemodal hingga operator tambang. Termasuk memberlakukan denda kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi yakni Rp1,5 Miliar.

“Yang selama ini tuntutan masih rendah-rendah itu kita maksimalkan. Kita tuntut itu tiga tahun, kemudian barang bukti semuanya dirampas oleh negara. Ada yang pemodal kita tuntut tiga tahun, kalau operator kita tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Dinaikkannya tuntutan kepada para pelaku tambang ilegal ini agar ada efek jera. Sekaligus memberi peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kita sudah coba naikkan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu. Jadi sebenarnya upaya-upaya yang bis akita lakukan sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Baca juga: Bukan 5, Polisi Ralat Korban Tewas Tambang Ilegal Longsor di Kalbar Jadi 4 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com