BIMA, KOMPAS.com - AKB, seorang dokter yang bekerja di RSUD Bima, dilaporkan ke Mapolres Bima Kota atas tuduhan penipuan dengan dalih meminjam uang.
Seorang warga yang diduga jadi korban penipuan, AR mengatakan, kasus itu bermula pada 2019. Ketika itu, AKB meminjam uang senilai Rp 175 juta.
Baca juga: Tidak Terdaftar di BKN, Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Bima Ancam Mogok
AR menyebut, AKB berjanji mengembalikan uang itu setelah tiga bulan. Namun, AKB tak menepati janjinya.
"Janjinya uang dipinjam selama tiga bulan saja. Setelah dipinjamkan, AKB tak kunjung mengembalikannya," kata AR saat ditemui di Polres Bima Kota, Jumat (30/9/2022).
AR mengaku sudah berkali-kali mendatangi kediaman AKB. Ia sudah meminta dokter tersebut mengembalikan uangnya.
"Namun hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
AR akhirnya melaporkan AKB ke Polres Bima Kota beberapa hari lalu.
"Padahal saya sudah bantu, tapi dia enggak punya niat baik. Ternyata dia telah menipu saya," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Reyendra Rizkila membenarkan korban telah membuat laporan tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp 166 Miliar, Pemkot Bima Serahkan Dokumen ke KPK
Ia juga mengatakan telah menindaklanjuti laporan AR dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.
"Kasus ini tengah diproses. Para saksi, korban dan terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kami akan gelar kasus ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.