TEGAL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah masih memverifikasi administrasi 21 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengungkapkan dari 24 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, di Kota Tegal hanya ada 21 parpol sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Tiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima, dan Partai Republiku Indonesia," kata Lies saat Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU No. 345 Tahun 2022 yang diikuti parpol calon peserta Pemilu 2024, di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022).
Lies mengatakan, awalnya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol pada 16 Agustus-9 September 2022.
Namun hasilnya ditemukan masih ada data yang bermasalah sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah parpol.
Lies sendiri tidak mengungkapkan data parpol dari 21 parpol tersebut yang dinyatakan BMS dan TMS. Ia kemudian meminta wartawan mengakses langsung Sipol.
Lies mengatakan, data yang dinyatakan BMS itu di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin.
Data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.
Data yang dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki dalam masa perbaikan 15 September- 28 September 2022.
Sementara itu ada data keanggotaan yang dinyatakan TMS.