Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2022, Polisi Ungkap 19 Praktik Perjudian di Kabupaten Malang

Kompas.com - 24/09/2022, 12:30 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu sembilan bulan atau sejak Januari hingga September 2022, Polres Malang mengungkap 19 kasus perjudian, baik  online maupun konvensional.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Donny K Bara'langi merinci 19 kasus perjudian itu di antaranya togel, togel online, dan Kyu-Kyu, serta judi online lainnya.

Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK

"Dari 19 judi yang terungkap itu, mayoritas bentuk judinya adalah togel online. Jumlahnya sebanyak 12 kasus. Sisanya judi Kyu-Kyu dan judi konvensional," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (24/9/2022).

"Dalam melakukan togel online, para pelaku ini rata-rata menggunakan aplikasi judi yang berbasis di Singapura dan Hongkong," imbuhnya.

Donny merinci, dari 19 kasus perjudian online yang diungkap Polres Malang, ada 27 pelaku yang telah ditetapkan tersangka.

"Dalam melakukan perjudian ini, mereka ada yang berjalan sendirian, ada juga yang bersama-sama, dengan peran masing-masing sebagai pemain juga sebagai pemodal," jelas Donny.

Sementara itu, berbagai barang bukti dalam praktik perjudian itu juga telah diamankan polisi. Seperti ponsel, kartu debit berisi uang, dan uang tunai mencapai jutaan rupiah.

"Terhitung kerugian meterial akibat praktik perjudian ini mencapai sekitar jutaan rupiah," katanya.

Baca juga: Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut Akhirnya DIsita Polisi

Selain 19 kasus yang telah terungkap, polisi hingga saat ini terus melakukan pengungkapan praktik perjudian. Sementara ini kasus yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 9 perkara

"Pengungkapan kasus judi online ini akan terus kami lakukan. Karena selain meresahkan, kasus ini juga menjadi atensi Bapak Kapolri," terang Donny.

Pada setiap kasus perjudian online itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com