Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Madrasah NTB Protes Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

Kompas.com - 18/09/2022, 08:47 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wacana penghapusan pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  menuai protes. Salah satunya dari guru madrasah di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pasalnya, guru madrasah diduga akan sangat terdampak jika kebijakan tersebut berlaku.

Ketua Umum PW Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) NTB, Humam Balya mengungkapkan, penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, sangat tidak memihak guru madrasah.

"Profesi guru ini profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, masih banyak guru yang mengajar dengan semangat lillahitaala tidak mengharapkan imbalan membangun generasi bangsa," ungkap Balya, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Cerita Marga Cistha, Guru Honorer di Kediri yang Relakan Gaji untuk Bantu Siswa

Balya mengungkapkan, pada dasarnya TPG menjadi harapan hidup para guru madrasah, meskipun tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat di sekolah untuk membangun anak generasi bangsa.

"Tunjangan profesi guru ini menjadi tumpuan ribuan guru madrasah yang berada di daerah-daerah hinggadi daerah terpencil. Apakah Pak Menteri sudah melihat keadaan para guru di daerah-daerah? Untuk kesejahteraannya masih sangat mengharapkan tunjangan profesi guru ini dipertahankan," kata Balya.

Disampaikan Balya, data 2019, guru di madrasah  NTB mencapai 34.525 guru, dengan status sudah sertifikasi 12.956 guru dan belum sertifikasi 21.569 guru.

Diungkapkan Balya, seharusnya Menteri Pendidikan menambah tunjangan profesi guru, bukan malah menghilangkannya.

Baca juga: Guru SD di Bengkulu Diduga Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Dilaporkan Warga

Diketahui tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...".

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com