Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap

Kompas.com - 15/09/2022, 20:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemuda tersebut kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot rumahnya. Setelah tumbuh, ganja itu kemudian dikonsumsi sendiri.

"Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kurir Ganja Jaringan Sumatra Ditangkap di Bali, Diupah Rp 18 Juta

Ilham mengatakan, motivasi pelaku melakukan penanaman ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi saja, tidak untuk dijual.

Berdasarkan pengakuannya, ia menanam ganja tersebut sudah berlangsung satu bulan belakangan.

Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).Dok. Polres Bogor Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Awalnya, ia terlebih dahulu membeli paketan ganja secara online dari media sosial.

Setelah itu, biji ganja kemudian diambil dan dipisahkan dari daunnya untuk ditanam di dalam pot di belakang rumahnya.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Dari situlah, pelaku menemukan ide menanam dan memelihara tanaman ganja untuk kemudian dikonsumsi sehari-hari.

"Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak  22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).Dok. Polres Bogor Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com