LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Anggota DPRD Manggarai Barat Ali Imran yang telah dipecat Partai Bulang Bintang terlihat menghadiri sidang paripurna bersama pemerintah kabupaten, Senin (12/9/2022) sore.
Dalam sidang paripurna itu, Ali Imran terlihat mengenakan kemeja batik.
Baca juga: Saat Martinus Sajikan Tuak Manis Pakai Daun Lontar untuk Menteri PDTT dan Gubernur NTT
Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar mengatakan, Ali Imran masih berstatus sebagai anggota DPRD Manggarai Barat.
"Dia belum pada status pemecatan terhadap anggota DPRD. Yang ada di saya itu pemecatannya sebagai anggota partai politiknya," ujar Martinus kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Ali Imran masih berstatus sebagai anggota DPRD hingga Surat Keputusan Gubernur NTT terkait pemecatannya keluar.
"Sepanjang Gubernur belum memberikan keputusan itu, maka dia masih berstatus anggota DPRD," katanya.
Martinus mengaku baru menerima surat keputusan pemecatan dari partai politik, bukan surat keputusan pemberhentian antarwaktu (PAW).
"Jadi jangan salah pemahaman. SK yang diterima oleh Pimpinan DPRD, SK yang pemecatan dari partai bukan SK pemberhentian antarwaktu dari DPRD," tegasnya.
Surat keputusan pemberhentian antarwaktu akan dikeluarkan Gubernur NTT. Surat keputusan itu, kata Martinus, masih diproses.
Baca juga: Mengintip Indahnya Sawah Jaring Laba-laba di Manggarai Barat
Terhadap SK dari Partai Politik, kata dia, pihaknya telah melakukan tindak lanjut.
"Sampai saat ini berkas tersebut sudah ada di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kalau dari DPRD sudah sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan dokumen untuk digajukan ke Gubernur NTT," imbuh Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.