Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Kalsel Nekat Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri

Kompas.com - 13/09/2022, 13:37 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.

Akibat peristiwa itu, korban HN (16) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar di bagian wajahnya.

Peristiwa tejadi saat pelaku MR mendatangi rumah korban pada tengah malam.

Ketika seluruh anggota keluarga sedang tertidur pulas, pelaku mengendap masuk melalui pintu belakang rumah.

Sambil membawa sebotol air keras, pelaku membuka paksa pintu yang dalam kondisi terkunci.

Baca juga: Pria di Kalsel Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Ini Motifnya

Masuk kamar korban

Kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Seketika itu juga, korban yang kesakitan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan minta tolong, orangtua korban lantas menuju kamar korban yang sudah dalam keadaan terkunci dari luar.

Akhirnya, pintu kamar itu pun didobrak hingga menemukan korban sedang memegangi wajahnya yang membengkak dan kemerahan.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Lapor polisi

Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.

Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.

Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Istri di Cianjur dengan Air Keras, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Dipicu sakit hari

Husaini mengatakan, motif pelaku menyiram mantan istrinya itu dengan air keras lantaran sakit hati karena kerap difitnah oleh keluarga korban.

"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orangtua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Makanya, pelaku jadi dendam dan emosi kepada korban dan orangtuanya," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com