Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai Bank Papua Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif KPR di Sorong Selatan

Kompas.com - 09/09/2022, 22:20 WIB
Maichel,
Krisiandi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan JT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Tahun 2016-2017.

Adapun JT adalah mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan. 

JT (43) sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (9/9/2022) pagi.

Baca juga: PNS Bapenda Kota Semarang yang Hilang Ternyata Akan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ini

JT tampak ke luar ruangan penyidik sekitar pukul 15.00 WIT dengan mengenakan rompi merah muda untuk di bawah ke mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulla Syambas mengatakan, JT ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana KPR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Bank Papua cabang Teminabuan yang ternyata fiktif.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp. 12.896.028.837," ujar Abun kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Jumat sore (9/9/2022).

Ia menambahkan, JT secara aktif turut memproses KPR FLPP, padahal dia tidak memiliki kewenangan. 

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terungkap Terdakwa Sering Talangi Dana Cabor

Lebih lanjut, kata Abun, JT memproses KPR FLPP itu atas penunjukan secara lisan dari Kepala PT Bank Papua cabang Teminabuan. 

Perintah disampaikan kepada JT karena pejabat yang berwenang dalam KPR FLPP yaitu kepala departemen kredit dianggap tidak dapat bekerja sama sesuai dengan keinginan kepala cabang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022."ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersangka JT disangkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (KHUP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com