BANYUWANGI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tujuh petani di Banyuwangi yang ditetapkan tersangka kasus pembalakan liar, menilai pasal yang disangkakan kepada kliennya janggal.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Munif dan Joko Purnomo itu menilai, pasal yang disangkakan kepada tujuh petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi itu, tidak tepat.
"Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Karena dalam pasal Pasal 107 huruf c Undang-Pndang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," kata Joko Purnomo, kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Menurut Joko, pohon mahoni yang ditebang para tersangka bukan termasuk jenis tanaman yang tertuang dalam hak guna usaha (HGU) PT Bumisari.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Bangka Naik Rp 500 Per Kg, Petani: Pupuk Masih Mahal
"Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari," tegas Joko.
Sedangkan lahan atau lokasi tanaman yang ditebang berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Joko menegaskan, pohon yang ditebang oleh para petani bukan berada di teritorial HGU Bumisari.
Sebab teritorial HGU Bumisari berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
"Klien kami memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2.960 hektar," ungkap Joko.
Joko menegaskan, saat ini masih ada konflik agraria yang belum tuntas. Oleh karena itu, pihaknya ingin agar konflik agraria itu bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.
"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu bisa menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.