LAMPUNG, KOMPAS.com- Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik kepolisian.
PTDH ini terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aipda Rudi terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnain pada Minggu (4/9/2022) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keputusan pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang kode etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Polres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022).
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi Lampung, Sidang Kode Etik Aipda Rudi Hadirkan 28 Saksi
Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Komisaris Besar M Syarhan.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Dari hasil sidang kode etik, Aipda Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Aipda Rudi juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Yang bersangkutan menerima," kata Pandra.
Baca juga: 8 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Ada yang Bunuh Diri Usai Menembak Rekannya Sendiri
Diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.
Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.