Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 05/09/2022, 20:13 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencabuli anak kandungnya sejak 2019.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, kuli bangunan memaksa anak perempuannya itu untuk berhubungan badan.

Giadi mengatakan, kuli bangunan berinisial R (45) itu merupakan warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Perbuatan cabul dilakukan R sejak korban berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Oknum Guru di Batang Mengaku Cabuli Lebih dari 20 Siswi SMP

"Waktu itu korban kelas 5 SD. Awalnya korban dicabuli, hingga sampai disetubuhi," kata Giadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Dia menuturkan, perbuatan R dimulai sejak ia bercerai dengan istrinya. Setelah perceraian itu, R tinggal bersama korban dan ibunya. Sedangkan mantan istri R tinggal di Surabaya.

Giadi mengatakan, R sehari-hari adalah kuli bangunan yang berangkat kerja pada pagi hari dan pulang sore hari.

Aksi bejat pelaku dilakukan malam hari saat kondisi rumah sepi. Pencabulan pertama dilakukan pelaku di kamar korban.

"Pelaku merasa kesepian setelah cerai. Dia bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah," tutur Giadi.

Dia mengungkapkan, korban yang awalnya dirayu, menolak mentah-mentah permintaan pelaku. Namun, korban tak berdaya karena diancam akan dipukul jika tidak melayani keinginan pelaku.

"Korban diancam kalau teriak mau dipukul," ujar Giadi.

Ancaman lain juga sering diterima korban setelah kejadian itu. Selama beberapa tahun, korban menjadi korban pencabulan ayah kandungnya dengan berbagai ancaman, baik fisik maupun tidak diberi uang saku.

Korban yang kini duduk dibangku SMP akhirnya tidak bisa menahan diri. Dia kemudian meminta tinggal bersama ibunya di Surabaya, akhir tahun lalu.

Pada Februari 2022, R berencana menjemput korban untuk ke Jombang dan tinggal bersama neneknya.

Namun, korban yang trauma dengan perilaku bejat ayahnya menolak untuk diajak pulang dan memilih tinggal bersama ibunya.

"Korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya," tutur Giadi.

Baca juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli 6 Anak di Alor, Sempat Dilaporkan 9 Orang

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang, pada 18 Mei 2022. Pelaku diringkus polisi pada 17 Agustus 2022.

Giadi mengatakan, kuli bangunan yang mencabuli anak kandungnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com