DOMPU, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melumpuhkan dengan menembak kedua kaki residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial R (25).
Tindakan tegas itu diambil polisi lantaran R yang merupakan warga Desa Bolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, berusaha melawan saat akan ditangkap di Desa Bolo pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pada saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar, 3 Truk Diamankan Polisi di Dompu
Marzuki menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah Yulianta, warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Jumat (19/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV di rumah korban, polisi akhirnya mengetahui indentitas pelaku yang tidak lain adalah R, residivis kasus curanmor.
Berbekal data itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman R di Desa Bolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Polisi mendapati R tengah mengendarai sepeda sehingga langsung dicegat, namun pelaku saat itu berontak dan berusaha melawan hingga terpaksa dilumpuhkan.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Marzuki menyebutkan, dari tangan R, polisi menyita barang bukti sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi EA 2893 NB milik korban yang dicuri. Selain itu, polisi juga mendapati informasi baru bahwa dalam sepekan terakhir ini pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya.
"Sebelum di rumah Yulianta, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Dony, warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu," ungkap Marzuki.