Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal Tanpa Dokumen, Sopir Pikap di Bima Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/08/2022, 12:06 WIB
Syarifudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang sopir sekaligus pemilik minyak tanah bersubsidi ditangkap Polres Bima Kota, Sabtu (27/8/2022).

Pria berinisial AA (45) itu ditangkap karena kedapatan membawa minyak tanah ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita 300 liter minyak tanah bersusbidi yang dibawa dengan menggunakan jeriken berkapasitas 25 liter," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan

Jufrin menjelaskan, minyak tanah bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dan rencananya akan dibawa ke Kota Bima untuk dijual.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang pengangkutan minyak tanah tersebut.

Tim kemudian segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap yang tengah parkir di jalan lintas antar Kabupaten/Kota, tepatnya di Desa Kole, Kecamatan Wera.

Mobil bak terbuka itu lalu digeledah jajaran Satreskrim Polres Bima Kota. Setelah diperiksa, tak disangka isinya terdapat belasan jeriken yang berisi minyak tanah.

Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan meminta sopir untuk menunjukkan surat kelengkapan dokumen yang legal.

“Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait minyak tanah yang dikuasainya," ujar Jufrin

Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap pria tersebut, lanjut Jufrin, merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga: BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Manggarai

Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Saat ini, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 15 jeriken itu telah disita bersama kendaraan angkut jenis pikap di Polres Bima Kota.

"Untuk sopir sekaligus pemiliknya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com