Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU, Minta Maaf hingga Dipecat dari Partai Gerindra

Kompas.com - 24/08/2022, 20:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen minta maaf setelah video penganiayaan seorang wanita di SPBU di Palembang, Sumatera Selatan viral di media sosial.

Diketahui, Syukri adalah anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra ini meminta maaf langsung kepada korban dan menanggung segala kompensasi atas tindakannya.

Permintaan maaf ini dilakukan Syukri dalam konfrensi pers yang digelar oleh Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8/2022).

“Saya lebih dulu mintaa maf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban). Saya minta maaf sebesarnya, itu lah dari saya,” kata Syukri.

Kronologi kejadian

Menurut pengakuannya, Syukri memukuli korban karena tersulut emosi akibat tidak diberikan saat sedang mengantre membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Jumat (5/8/2022).

Dia yang bermaksud membeli Pertamax namun tidak diberikan jalan oleh korban.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita Bakal Dipecat dari Partai Gerindra

“Itu kesalahan mengantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite. Aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” ujar Syukri singkat.

Selain itu, pelat nomor kendaraan milik Syukri tersebut juga disoroti karena tidak sesuai yaitu BG***7UB.

Setelah video kekerasan yang dilakukan pelaku viral, korban melaporkan kejadian ini ke polisi hingga terjadi proses mediasi.

Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro, juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang telah dibuat oleh Syukri.

“Kami Partai Gerindra Palembang tidak mentolerir apa yang dilakukan Syukri Zen, sebagai publik figur dan representasi Partai Gerindra,” kata Akbar saat konfrensi pers di Palembang, Rabu (24/8/2022).

Mediasi yang dilakukan menurutnya untuk meluruskan bahwa kesalahan itu dilakukan oleh oknum yang tidak dapat ditolerir oleh Partai Gerindra.

Sanksi pemecatan

Syukri yang menyesali perbuatannya itu hanya bisa menunduk.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita: Saya Minta Maaf, Saya Hanya Mau Minta Jalan Beli Pertamax

Akbar Alfaro berjnaji akan memberikan tindakan tegas kepada Syukri dengan sanksi pemecatan.

“Kami juga sebagai partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada Bapak Syukri Zen bahkan sampai sanksi pemecatan. Proses pemecatan nanti kita akan tunggu dari DPP,” tegas Akbar Alfaro, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/8/2022).

Selanjutnya sanksi tertulis akan diberikan hingga usulan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD.

“M. Syukri Zen siap menanggung risiko yang diperbuat beliau. Kami harapkan jangan lagi ada pemberitaan yang menyudutkan partai kami, Partai Gerindra. Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com