PALEMBANG, KOMPAS.com - M Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang akan dipecat sebagai anggota Partai Gerindra karena membuat kegaduhan. Syukri viral di media sosial akibat menganiaya seorang wanita saat sedang mengantre BBM di SPBU.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro menegaskan, ulah M Syukri yang menganiaya warga tak bisa ditolerir. Sebab, Partai Gerindra merupakan partai yang dekat dengan rakyat.
Akibat kejadian tersebut, Partai Gerindra menjadi sorotan publik.
“Kami juga sebagai partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada Bapak Syukri Zen bahkan sampai sanksi pemecatan. Proses pemecatan nanti kita akan tunggu dari DPP,” tegas Akbar Alfaro, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita: Saya Minta Maaf, Saya Hanya Mau Minta Jalan Beli Pertamax
Alfaro menjelaskan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah menegaskan, seluruh kader dilarang melakukan arogansi kepada masyarakat. Perbuatan M Syukri Zen telah melanggar aturan yang sudah ditentukan.
“Ketua umum kami, dewan pembina kami tidak pernah mentolerir membenarkan arogansi kepada kader-kader di daerah. Oleh karena itu, tadi Syukri Zen kami panggil secara langsung. Dan besok akan kami berikan sanksi secara tertulis bahkan bisa kami usulkan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Alfaro akan membawa permasalahan itu ke internal partai. Ia memastikan bahwa M Syukri Zen akan diberikan sanksi tegas atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Viral, Video Anggota DPRD Palembang Aniaya Seorang Wanita, Pelaku Coba Serobot Antrean di SPBU
“M. Syukri Zen siap menanggung risiko yang diperbuat beliau. Kami harapkan jangan lagi ada pemberitaan yang menyudutkan partai kami, Partai Gerindra. Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.