Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tiket Pertandingan Persikabo Vs Persija, Pria Asal Cimahi Ditangkap di Pakansari

Kompas.com - 20/08/2022, 17:56 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial AS (54) atas kasus pemalsuan tiket pertandingan sepak bola. Pria itu kini ditahan karena sudah merugikan ratusan suporter dan panitia pelaksana bagian e-tiket.

Pria asal Kota Cimahi ini diciduk saat menjalankan aksinya menjual tiket palsu pertandingan Persikabo 1973 vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (14/8/22).

Baca juga: Janji Pemain Persib Begitu Tahu Akan Dilatih Luis Milla

"Setelah pertandingan bola itu selesai, pelaku langsung diamankan anggota kami yang sudah berjaga di gate Pakansari," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Pelaku kemudian digiring menuju Mapolres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti sisa tiket palsu yang belum terjual.

Iman mengungkap, kasus ini terungkap saat pelaku menyuruh anaknya, AYM, membeli tiket asli pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta.

Setelah dibeli, AS langsung menuju tempat fotokopi yang tidak jauh dari rumahnya. Ia kemudian mengedit dan memperbanyak tiket menjadi 100 lembar.

Kepada polisi, AS mengakui telah memalsukan atau menggandakan tiket menjadi banyak dan mengganti nama serta nomor barcode secara acak.

Dari keterangan yang didapat, AS sudah beraksi tiga kali menjual tiket palsu itu. Aksi pertama dilakukan saat pertandingan Indonesia vs Vietnam.

Aksi kedua, pada pertandingan Persib vs PSIS. Sementara aksi terakhri pada pertandingan Persikabo vs Persija.

"Modus membeli tiket asli, dari tiket asli itu direkayasa dimodifikasi diubah nama dan kode barcode-nya. Selanjutnya menjual ke suporter di lokasi pertandingan. Harga lebih murah dari tiket asli sehingga membuat suporter tertarik membeli tiket palsu itu," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 73 tiket sisa yang digandakan dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan.

Baca juga: Jalan Lingkar Stadion Pakansari Bogor Kembali Dua Jalur

Pelaku pun terancam enam tahun penjara karena kasus pemalsuan surat dan atau empat tahun penjara karena kasus penipuan.

"Sebelum kejadian ini, dia mengaku juga sudah pernah melakukan penjualan tiket pertandingan di beberapa daerah salah satunya Bandung. (Kerja sama panitia) untuk sementara tidak ada karena dia mencetaknya sendiri di Cimahi," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com