Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Memendam Cinta ke Korban, Pria Asal Sampang Culik dan Sekap Istri Tetangga Selama 3 Bulan

Kompas.com - 14/08/2022, 13:49 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial T (42) nekat menculik istri tetangganya di Sampang, Jawa Timur, hingga berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sampang dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku menculik ZN pada Rabu (11/5/2022) dan menyekapnya selama tiga bulan di sebuah kamar sewaan di Jalan Ampera Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, aksi penculikan pelaku ini sudah direncanakan karena sudah lama memendam cinta terhadap korban.

Namun diketahui ZN ternyata memiliki suami yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta.

Kronologi penculikan

Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah celurit dan mendapati korban sedang di kamar mandi.

"Korban langsung dibekap dari arah belakang oleh pelaku sambil mengalungkan celurit di leher korban," ujar Kombes M Rifa'i dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya

Ibu korban yang melihat anaknya dikalungkan celurit langsung berteriak meminta tolong dengan orang atau tetangga di luar.

Namun saat dia kembali ke kamar mandi, pelaku sudah membawa kabur korban.

"Melihat kejadian tersebut Mataram berusaha mencari bantuan, ketika kembali ke tempat kejadian pelaku dan korban sudah tidak ada," jelasnya.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Sampang hingga polisi melakukan pencarian dan pengejaran. Namun selama beberapa waktu pencarian tidak berhasil.

Hingga polisi akhrinya menemukan keberadaan pelaku yaitu di Banjarmasin, Kalsel.

Detik-detik penangkapan pelaku

Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menangkap pelaku yang sudah tiga bulan bersembunyi.

"Pelaku bersembunyi dan menyekap korbannya di sebuah rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ungkapnya.

Dilansir dari Tribunbanjarmasin.com, TL berhasil ditangkap pada pukul 01.00 Wita dini hari oleh Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Baca juga: Nekat Culik Istri Tetangga, Pria asal Sampang Ditangkap di Banjarmasin

Berhasil menangkap TL dan mengamankan korban, petugas selanjutnya membawa tersangka dan korban ke Markas Dit Reskrimum Polda Kalsel.

"Pelaku kini diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara selama 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Culik dan Bawa Kabur Isteri TKI ke Banjarmasin, Pria Asal Sampang Dibekuk Resmob Macan Kalsel

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Regional
Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Regional
Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Regional
Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Regional
3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

Regional
Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Regional
Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Regional
Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Regional
Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Regional
Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Regional
Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan 'Training Camp Surfing' di Lampung

Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan "Training Camp Surfing" di Lampung

Regional
Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Regional
PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Regional
Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com