Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten

Kompas.com - 09/08/2022, 18:38 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Boyamin juga meminta penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saya minta Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka, tetap dengan catatan dua alat bukti disertai dengan unsur-unsurnya dan saya meminta penerapan pasal pencucian uang," kata Boyamin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar, Mantan Vice President Bank Banten Ditahan

Dikatakan Boyamin, jika tidak mengenakan pasal pencucian uang akan sulit untuk melacak aset dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Karena ini kredit macet nampaknya sudah tidak bisa dilacak lagi uang itu pada lari kemana. Nah,  kalau hanya mengandalkan pengenaan pasal korupsi maka tidak akan maksimal untuk pengembalian uang pengganti," ujar Boyamin.

Menurutnya, jika uang kerugian negara sebesar Rp 65 miliar berhasil dikembalikan bisa menjadi tambahan modal untuk bank milik Pemprov Banten itu.

Boyamin berharap, Bank Banten jangan menjadi Bank Century versi Provinsi Banten karena kredit macet yang nilainya fantastis.

"Selama ini APBD nambah modal terus kecukupan modal, dan pernah peristiwa macet macet itu dalam pengawasan khusus, dan hampir menjadi Bank Century kedua versi Banten karena pengawasan khusus," kata Boyamin.

Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021

Boyamin menegaskan, Kejati Banten tidak boleh setengah-setengah dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Sebab, kerugian negara dalam perkara kredit macet Bank Banten tergolong besar untuk di Banten.

"Kejaksaan Agung sudah tidak mau lagi istilahnya memenjarakan orang. Tapi recovery juga yang diutamakan, kalau (kasus kredit macet) Bank Banten ini diproses dan kerugiannya besar, di aset tracing, TPPU nanti akan ada kerugian sangat besar dan itu prestasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.

Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

Regional
Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Regional
Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Regional
Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Uang Palsu Rp 400 Juta dari Bandung Beredar di Jateng, Polisi Demak Pastikan Belum Ada Laporan

Uang Palsu Rp 400 Juta dari Bandung Beredar di Jateng, Polisi Demak Pastikan Belum Ada Laporan

Regional
Anak 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap

Anak 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap

Regional
Jejak Sejarah Bung Karno, Megawati Hadiri Pengukuhan Jaket Bung Karno di Ende

Jejak Sejarah Bung Karno, Megawati Hadiri Pengukuhan Jaket Bung Karno di Ende

Regional
Desa Nyawiji Migunani, Inovasi Pemkab Wonogiri Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Desa Nyawiji Migunani, Inovasi Pemkab Wonogiri Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali, Warga Diminta Jauhi Radius Bahaya

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali, Warga Diminta Jauhi Radius Bahaya

Regional
Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Regional
Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Regional
Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Regional
Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Regional
Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Regional
Usai Dialog, Wapres Ma'ruf Amin Tanda Tangani Prasasti Pusat Pemerintahan di Papua Selatan

Usai Dialog, Wapres Ma'ruf Amin Tanda Tangani Prasasti Pusat Pemerintahan di Papua Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com