SERANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten sehat dan siap mengembangkan bisnisnya per 5 Mei 2021.
Sebelumnya, OJK menetapkan Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) sejak Juli 2020.
Baca juga: Ekonom Ichsanuddin Noorsy Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Bank Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterimanya pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Fakta Dirut Bank Banten, Anak dan Ibunya Positif Covid-19, Kehilangan Indra Pengecap dan Penciuman
Wahidin bersyukur upaya yang dilakukan agar Bank Banten kembali sehat membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Wahidin dari keterangan yang diterima Kompas.com. Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Wahidin, bank berkode BEKS itu sudah memenuhi empat syarat yang diminta oleh OJK.
"Permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan pergantian pengurus (jajaran manajemen)," ujar Wahidin.
Diketahui, pemilihan jajaran manajemen Bank Banten dilakukan berasal dari proses open bidding dan telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
Pergantian pengurus dilakukam dalam rangka memenuhi syarat yang diminta OJK agar Bank Banten dapat berjalan normal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.