Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Kelas Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang

Kompas.com - 08/08/2022, 07:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menetapkan IA (15) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman sekelasnya, WS (13).

Akibat penganiayaan itu, WS tewas hingga jasadnya ditemukan di kebun kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2033).

"Sudah jadi tersangka. (tersangka inisial) IA," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan telah memeriksa 4 orang saksi dalam menangani kasus ini. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian tersangka dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjemput korban.

"Selain itu, barang bukti alat yang digunakan untuk memukul korban kita juga amankan," imbuh Sajarod.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengeksekusi korban seorang diri. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi (keterlibatan orang lain) karena berdasarkan keterangan tersangka, (dia) melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Sajarod.

Tersangka tega menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati setelah ketahuan mengambil handphone korban. Dia pun berniat membunuh korban dengan dalih belajar kelompok.

"Jadi dia (tersangka) sakit hati karena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Maka dari itu dia (pelaku) mempunya niat untuk melakukan aksinya (membunuh)," lanjut Sajarod.

Baca juga: Gara-gara HP, Pelajar SMP di Magelang Bunuh Temannya, Apa yang Terjadi?

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang  perlindungan anak.

"Untuk ancaman penjara pasal 340 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," kata Sajarod.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.

Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com