Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Pajak di Jabar Masih Berlangsung, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 06/08/2022, 12:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung. 

Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Syarat pemutihan pajak di Jawa Barat

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program ini adalah wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan.

Selain itu, dikutip dari laman Bapenda Jabar, berikut adalah ketentuan program pemutihan pajak di Jawa Barat:

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Ini Penyebabnya

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor
  • Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa
  • Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan ubah Bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin

Manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah, menyampaikan, ada lima manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa diperoleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Humas Pemerintah Kota Bandung, Rabu (03/08/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Ida menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah membayar pajaknya, akan ada diskon sebesar 2 persen. 

Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo m sudah dibayarkan, akan ada diskon 4 persen.

Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Target pajak PKB Kota Bandung

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengatakan bahwa target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung ini sebesar Rp1,3 triliun. 

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan, Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” jelas Ade.

Baca juga: Sepekan, Kantor PajaK Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng

Hingga akhir bulan Juli 2033, Ade mengatakan, capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai.

Ade pun optimis program ini bisa berjalan baik di Kota Bandung hingga akhir Agustus mendatang.

Pasalnya, dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, Kota Bandung mencatat angka penunggakan pajak yang cukup rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya, dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com