Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual di Blitar, Ini Kata Pengamat Hukum

Kompas.com - 04/08/2022, 22:11 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu perseteruan antara Samsudin pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati dengan Pesulap Merah bernama Marcel Radhival mencuat di tengah masyarakat Indonesia.

Kisruh ini bermula dari Marcel Radhival mengunggah video untuk membongkar praktik dugaan pengobatan yang berkedok ilmu gaib.

Samsudin dianggap sudah melakukan penipuan dengan menggunakan trik-trik sulap untuk mengelabui para pasiennya.

Peseteruan terus bergulir hingga warga Desa Rejowinangun ikut terlibat menolak dan mendesak agar padepokan milik Samsudin ditutup.

Tidak sedikit pihak yang meminta agar masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mengetahui adakah tindak penipuan yang dilakukan oleh Samsudin.

Lantas, bagaimana tanggapan pengamat hukum mengenai dugaan penipuan tersebut?

Baca juga: Pengobatannya Disebut Abal-abal oleh Pesulap Merah, Samsudin Lapor ke Polda Jatim

Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyoroti mengenai ada atau tidaknya delik hukum terkait perselisihan tersebut.

Menurut Firman, apabila ada sebuah perbuatan yang mengarah kepada tipu muslihat atau merangkai kebohongan bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terkait dugaan adanya pengobatan spiritual yang menggunakan ilmu supranatural dan magis, serta pelaku mencari keuntungan, yang sebenarnya tidak dikenal dalam dunia medis, sebaiknya pihak kepolisian memanggil terduga untuk dimintai keterangan.

"Bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika memang pengobatan tradisional tersebut terbukti adanya unsur penipuan didalam praktiknya" ujar Firman saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/8/2022).

Warga yang dirugikan sebaiknya melapor

Firman menyarankan agar warga atau orang-orang yang pernah menjadi pasien dari Samsudin dan merasa dirugikan sebaiknya melapor ke kepolisian.

"Tentunya agar kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan memenuhi alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Samsudin belakangan berseteru dengan konten kreator Marcel Radhival alias Pesulap Merah yang berujung dengan penolakan warga terhadap padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.

Baca juga: Samsudin Datangi Mapolda Jatim, Polisi: Statusnya Masih Pengaduan Masyarakat

Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Perseteruan ini bermula kala Pesulap Merah menyambangi tempat praktik Gus Samsudin di Blitar, Jawa Timur, untuk membuktikan keahliannya.

Pesulap Merah beranggapan Gus Samsudin melakukan praktik penipuan. Ia menilai apa yang dilakukan Gus Samsudin selama ini hanya sekadar trik belaka.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com