LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Seorang mantan guru honorer berinsial HA (34), warga Desa Labuan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditangkap karena diduga menjual sabu di rumahnya.
HA bersama rekannya, FT (32), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, usai melakukan transaksi pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Imigrasi Bantah Sebagian Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi di ULP Lombok Timur
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba di rumah HA.
"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu, bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba," ungkap Bagus dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH yang merupakan manntan guru honorer bergelar sarjana pendidikan tersebut.
"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu madrasah di Lombok Timur, dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan," kata Bagus.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memilih menjual sabu karena tak puas dengan gajinya sebagai guru honorer. Pendapatannya saat itu tak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
"Pengakuan dia (pelaku) karena gaji menjadi honorer tidak cukup, dia memang tidak menyebutkan berapa gaji honorer, tapi tau sendirilah kondisi guru honorer," kata Bagus.
Meski gaji sebagai guru honorer kecil, Bagus menegaskan, tindakan pelaku tak bisa dibenarkan.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan pelaku, kita sangkakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara," ungkap Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.