Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bocah SD di Pringsewu, Diperkosa Ayah dan Dipaksa Layani Teman untuk Bayar Utang

Kompas.com - 02/08/2022, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung diperkosa ayah kandungnya, MS (48).

Tak hanya itu diperkosa, korban juga dipaksa MS untuk melayani temannya dengan dalih melunasi utangnya.

Kasus tersebut berawal saat korban yang berasal dari Pardasuka, Kabupaten Pringsewu mengaku kepada sang ibu jika ia diperkosa berulang oleh sang ayah sejak Juni 2021.

Selama ini korban tinggal dengan ayahnya setelah orangtuanya bercerai. Tak terima anaknya diperkosa, sang ibu pun membuat laporan ke Polres Pringsewu.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Lampung Diperkosa Ayahnya lalu Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Lunasi Utang

MS pun ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.

MS biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari. Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.

"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.

Ia mengatakan pelaku kerap memperkosa korban berulang kali dalam sehari.

Baca juga: Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA

Dijual ke orang lain

Rio menjelaskan selain memperkosa anak kandungnya, M juga memaksa korban untuk melayani temannya.

Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio

Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kronologi Siswi di Banyuwangi Diperkosa 3 Orang hingga Hamil, Sempat Dicekoki Miras, Dinikahi lalu Ditinggal Pergi

MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Bakal Jemput Paksa Mantan Wabup Flores Timur jika Mangkir Pemeriksaan

Jaksa Bakal Jemput Paksa Mantan Wabup Flores Timur jika Mangkir Pemeriksaan

Regional
Bocah SD Tenggelam di Sungai Jajar Demak, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Penganiayaan

Bocah SD Tenggelam di Sungai Jajar Demak, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Tambah Kuota Peserta Didik, SMAN 9 Solo di Pasar Kliwon Resmi Buka PPDB 2024/2025

Tambah Kuota Peserta Didik, SMAN 9 Solo di Pasar Kliwon Resmi Buka PPDB 2024/2025

Regional
PT Flobamor Angkat Kaki dari Taman Nasional Komodo

PT Flobamor Angkat Kaki dari Taman Nasional Komodo

Regional
Respons Raffi Ahmad Diisukan Maju Pilkada Jateng: Mau Istikharah Dulu

Respons Raffi Ahmad Diisukan Maju Pilkada Jateng: Mau Istikharah Dulu

Regional
Sosok Pelajar yang Meninggal Diduga Terjatuh dari Mobil Saat Konvoi Persib, Hafal Semua Nama Pemain Bola

Sosok Pelajar yang Meninggal Diduga Terjatuh dari Mobil Saat Konvoi Persib, Hafal Semua Nama Pemain Bola

Regional
Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Regional
Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com