Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pelaku Kasus Penistaan Agama di Purworejo Rekam Video untuk Bercanda

Kompas.com - 29/07/2022, 15:51 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penistaan agama di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, resmi ditahan polisi. Keduanya ditangkap setelah video mereka beredar luas di masyarakat.

Pelaku pertama, Cokro, berperan sebagai aktor utama di video tersebut. Sedangkan tersangka kedua, Lala, merupakan pengunggah di status WhatsApp.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo Jumat (29/7/2022), terungkap kalau keduanya melakukan penistaan agama untuk bercanda.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Purworejo

"Saat dikonfirmasi pelapor, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya.

Ryan menambahkan, adegan pertama tersangka dilakukan dengan menggunakan peci warna putih bertuliskan salah satu ponpes di Purworejo.

Tersangka yang kemudian memakai kacamata mengangguk-anggukkan kepala, dengan posisi tangan kana memegang telinga kanan, dan mengucapkan kalimat tak pantas.

Pada adegan yang kedua lanjut Ryan, tersangka memakai peci yang sama, memakai baju lengan panjang perempuan, dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.

"Adegan ketiga, memakai Mukena dan tutup kepala di bawah Peci tersebut, sambil merapatkan kedua tangan didepan mengucapkan kalimat 'Mengucapkan... minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin' dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri, yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Itu termasuk ke dalam tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka disebuah Rumah Kos Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Dari tempat tersangka polisi juga mengamankan satu buah peci kopiah putih bertuliskan huruf Arab, satu buah kacamata, satu unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max warna biru, satu buah Mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan vidio atau informasi jangan langsung Upload cari tahu dulu sumbernya," harapnya.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com