Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Seorang Pria di Purworejo Hampir Dihakimi Massa

Kompas.com - 27/07/2022, 10:57 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang pria diamankan Kepolisian Resort Purworejo pada Selasa (26/7/2022) siang setelah diduga melakukan penistaan agama. Pelaku diamankan saat hampir dihakimi oleh massa.

Pria berinisial TP ini diketahui warga Desa Senepo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kini pelaku, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Purworejo, terkait unggahan video yang diduga menista agama Islam.

"Kami mengamankan terduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Kita tengah melakukan proses klarifikasi pemeriksaan terkait video tersebut secara mendalam apa yang ditemukan dan beberapa bukti yang beredar. Penyidik sedang melakukan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono.

Baca juga: Pemuda di Kulon Progo Ancam Viralkan Video Porno Bocah 11 Tahun, Kapolres Ungkap Grup WA Konten Dewasa

Dugaan penistaan agama tersebut diketahui dalam dua unggahan video berdurasi 18 detik dan 19 detik. Video tersebut direkam di salah satu rumah kos dan diunggah di WhatsApp Story milik terduga pelaku.

Dalam WhatsApp Story-nya, pelaku mengenakan mukena dan memakai peci berlambangkan salah satu pondok pesantren di Purworejo. Selain itu juga mengungkapkan kata-kata yang menyinggung umat Islam.

Satuan Opsnal Resmob Polres Purworejo dibantu unit Satreksirm Polres Purworejo, sempat menyelamatkan pelaku karena hampir dihakimi oleh massa yang merasa tersinggung dengan video unggahannya.

"Kami masih perlu mengacu penerapan sementara di pasal 156 (A) KUHP terkait pembuktian penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan salah Ponpes, Rendrarto yang didampingi salah satu ormas melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kepolisian setempat.

Dia menegaskan agar pelaku segera diproses secara hukum, terkait unggahannya tersebut. Menurutnya jika tidak dihukum maka akan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kita melaporkan agar sebagai pelajaran kepada pelaku agar tidak melakukan hal tersebut," katanya.

Saat ini Polres Purworejo tengah melakukan penyidikan terkait ujaran penistaan agama ini, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com