Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Pringsewu Lampung Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2022, 08:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Pringsewu dicokok aparat kepolisian lantaran menimbun solar bersubsidi hingga 4.000 liter.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang telah ditangkap berinisial SB (49) warga Pekon (desa) Sidodadi.

SB ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/7/2022) siang.

Pelaku mengaku dalam seminggu bisa menimbun hingga 10.000 liter solar subsidi.

Baca juga: Penimbun Solar Subsidi di Kuningan Digerebek, 11 Ton Solar Siap Dijual ke Pabrik

"Di rumah pelaku anggota menemukan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan solar bersubsidi," kata Feabo saat dihubungi, Kamis (28/7/2022) malam.

Menurut Feabo, barang bukti yang disita petugas berupa empat tanki berisi total 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit mobil, satu unit jetpump, 3 buah tanki kosong, dan 34 jeriken.

"Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga normal di salah satu SPBU di Kecamatan Pardasuka. Pelaku menjual kembali solar ini dengan keuntungan Rp 400 - Rp 700 per liter," kata Feabo.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tanki kendaraannya hingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

"Untuk jenis kendaraan pelaku, normalnya maksimal hanya bisa menampung 42 liter, tetapi setelah dimodifikasi bisa memuat hingga 400 liter," kata Feabo.

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah tanki yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.

"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," kata Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Menurut Feabo, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Migas.

"Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Feabo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com