LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Polisi membuka posko pengaduan untuk korban calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Markas Kepolisian Sektor Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Posko ini dibuka setelah seorang PNS di Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang berinisial AF (54) ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini baru diketahui ada 22 orang yang jadi korban AF. Polisi menduga, korban lebih banyak, sehingga membuka posko pengaduan.
Baca juga: Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
“Kami ingin membuka kasus ini seterang-terangnya. Para korban lain, kami imbau untuk melapor. Poskonya di Polsek Banda Sakti. Kita ingin bongkar tuntas,” kata Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Polisi menghitung pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 2,5 miliar. Masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp 35 juta – Rp 120 juta per orang.
Uang itu disebut sebagi garansi lulus CPNS. Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Lhokseumawe dan mencatut nama Kepala BKSDM Lhokseumawe, M Nur (saat ini almarhum) untuk memuluskan aksinya.
Baca juga: Meski Dilarang, Pemkot Lhokseumawe Tetap Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Gaji Honorer 2023
“Kita ketahui, zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” sebut Henki Ismanto.
Sebelumnya, AF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti di Kota Lhokseumawe.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.