Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Agen BRILink Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar di Sumsel, Sudah Dipakai Beli Tanah

Kompas.com - 20/07/2022, 23:47 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka kasus penggelapan uang nasabah agen BRILink di Kabupaten Banyuasin.

Dua tersangka penggelapan uang nasabah seniilai Rp 2,6 miliar tersebut adalah Marsidi (41) warga Desa Jati Sari dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke mereka pada Minggu (3/7/2022), dan sebanyak 42 nasabah menjadi korban penggelapan uang tersebut.

Modus penggelapan uang

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap para tersangka pada Senin (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing.

Baca juga: Larikan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, 2 Agen BRILink di Banyuasin Sumsel Ditangkap Polisi

“Mereka sudah melakukan penggelepan uang nasabah selama satu tahun terakhir. Uang para nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Barly, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura memfasilitasi para nasabah untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan.

Setelah mendapatkan uang dari para nasabah, dana tersebut ternyata dilarikan dan tidak di setor kepada pihak Bank.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa berkas perjanjian permohonan kredit, SOP Brilink, laporan audit internal dan perjanjian kerjasama Brilink.

Beli tanah dari uang nasabah

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya

Pengakuan tersangka Marsidi, sebagian uang nasabah tersebut sudah ia belikan tanah dan kebutuhan lainnya.

“Kira-kira saya pakai Rp 600 juta, itu memang uang nasabah yang tidak saya setorkan,” kata Marsidi mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dikenakan pasal 50 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Regional
Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com