Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan SIM Desa, Sekretaris Dinas di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/07/2022, 15:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) tahun 2021.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SS dan NA, seorang kontraktor. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa 19/7/2022).

“Perlu kami sampaikan bahwa Selasa kemarin penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIM-D tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: 2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Wahyudi menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

“SS dan NA ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti termasuk keterangan sejumlah saksi dan surat keterangan ahli,” ujarnya.

Baca juga: Jembatan Darurat yang Dibongkar Warga di Maluku Tengah Kembali Dibangun

Adapun penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar bernomor B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan penetapan NA sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1040 /Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Dari hasil audit yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 310.264.909,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan dalam status keduanya sebagai tersangka.

“Nanti akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, proyek sistem informasi manajemen administrasi desa ini dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2021. Adapun proyek ini menyasar 80 desa yang ada di kabupaten tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com