Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus "Bullying", Sekolah Didorong Terapkan Protokol Perlindungan Anak, Ini Tujuannya

Kompas.com - 20/07/2022, 08:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa baru Jambi mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Siswa baru berinisial AK (12) dikeroyok kakak kelas hingga alami retak kaki. Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (18/7/2022).

Pemerhati masalah pendidikan asal Yogyakarta, Ferry Timur Indratno, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa baru di Jambi tersebut. 

Baca juga: Siswa Baru di Jambi Dikeroyok Kakak Kelas hingga Retak Kaki, Orangtua: Anak Saya Trauma, Takut ke Sekolah

"Itu memprihatinkan, dan tindakan bullying itu tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi masih terjadi di beberapa daerah Indonesia, dan di semua jenjang, baik SD, SMP dan SMA," katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Untuk itu, dirinya mendesak setiap sekolah untuk menerapkan protokol perlindungan anak atau child protection policy (CPP).

Baca juga: Lika-liku Upaya Menghapus Budaya Kekerasan terhadap Anak di Kampung Laut Cilacap

"Jadi di dalam CPP, ada kesepakatan antara anak-anak sendiri soal hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bisa menyangkut perilaku, kedisiplinan dan semuanya bisa diatur di sana," katanya.

Lalu, CPP ini juga diketahui oleh orangtua murid, guru dan sifatnya partisipatoris.

"Harapannya, dengan kesepakatan itu tidak ada lagi kasus perundungan dan tercipta sekolah ramah anak," katanya.

Baca juga: Kasus Kekerasan di Sekolah Masih Sering Terjadi hingga Mengakibatkan Siswa Tewas, Apa yang Harus Dilakukan?

Pengasuhan disiplin positif

Ilustrasi siswa SD.DOK. SINERGIA ANIMAL Ilustrasi siswa SD.

Selain itu, kata Ferry yang juga merupakan Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta, sekolah juga didorong untuk menerapkan model pengasuhan disiplin positif.

Pengasuhan ini mendorong guru atau sekolah untuk memberikan konsekuensi logis daripada hukuman fisik kepada siswa yang melakukan kesalahan.

"Contohnya, ketika ada anak terlambat sekolah tidak serta merta dihukum mengepel kamar mandi, tetapi ditanya apa yang membuatnya terlambat," katanya.

"Lalu, siswa diberi pemahaman bahwa konsekuensi dari datang terlambat adalah ketinggalan materi pelajaran. Jadi siswa diminta untuk mengejar ketertinggalannya itu," tambahnya.

Menurut Ferry, garis besarnya adalah 'hukuman' yang diberikan terkait dengan kesalahan yang dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com