Salin Artikel

Marak Kasus "Bullying", Sekolah Didorong Terapkan Protokol Perlindungan Anak, Ini Tujuannya

KOMPAS.com - Kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa baru Jambi mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Siswa baru berinisial AK (12) dikeroyok kakak kelas hingga alami retak kaki. Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (18/7/2022).

Pemerhati masalah pendidikan asal Yogyakarta, Ferry Timur Indratno, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa baru di Jambi tersebut. 

"Itu memprihatinkan, dan tindakan bullying itu tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi masih terjadi di beberapa daerah Indonesia, dan di semua jenjang, baik SD, SMP dan SMA," katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Untuk itu, dirinya mendesak setiap sekolah untuk menerapkan protokol perlindungan anak atau child protection policy (CPP).

"Jadi di dalam CPP, ada kesepakatan antara anak-anak sendiri soal hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bisa menyangkut perilaku, kedisiplinan dan semuanya bisa diatur di sana," katanya.

Lalu, CPP ini juga diketahui oleh orangtua murid, guru dan sifatnya partisipatoris.

"Harapannya, dengan kesepakatan itu tidak ada lagi kasus perundungan dan tercipta sekolah ramah anak," katanya.

Selain itu, kata Ferry yang juga merupakan Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta, sekolah juga didorong untuk menerapkan model pengasuhan disiplin positif.

Pengasuhan ini mendorong guru atau sekolah untuk memberikan konsekuensi logis daripada hukuman fisik kepada siswa yang melakukan kesalahan.

"Contohnya, ketika ada anak terlambat sekolah tidak serta merta dihukum mengepel kamar mandi, tetapi ditanya apa yang membuatnya terlambat," katanya.

"Lalu, siswa diberi pemahaman bahwa konsekuensi dari datang terlambat adalah ketinggalan materi pelajaran. Jadi siswa diminta untuk mengejar ketertinggalannya itu," tambahnya.

Menurut Ferry, garis besarnya adalah 'hukuman' yang diberikan terkait dengan kesalahan yang dilakukan.


Seperti diberitakan sebelumnya, Agra, orantua siswa baru di Jambi menceritakan, anaknya saat ini alami trauma dan tidak mau berangkat sekolah.

"Anak saya trauma. Dia takut mau sekolah lagi. Saat mediasi di sekolah, anak saya dilarang ngomong," beber Arga.

Arga berharap peristiwa pengeroyokan itu diselesaikan dengan tuntas. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/082040178/marak-kasus-bullying-sekolah-didorong-terapkan-protokol-perlindungan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke