Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandung di Palembang, 30 Kali Beraksi Saat Istri Tidak di Rumah

Kompas.com - 19/07/2022, 15:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang ayah berinisial KAI (37) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah berulangkali memperkosa anak kandungnya hingga lebih dari 30 kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah kecurigaan sang istri yang melihat perubahan sikap anaknya selama setahun terakhir.

Putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut selalu tampak murung dan membuat ibunya mencari tahu apa yang salah dengan anaknya.

Ternyata, korban mengaku pada ibunya bahwa ayah kandungnya telah memperkosa dirinya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan tersangka KAI ditangkap.

Tri membeberkan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat istri sedang tidak ada di rumah.

Baca juga: Kepergok Saat Beraksi, Residivis Pembobol Rumah di Palembang Tewas Dikeroyok Massa

Korban dipaksa melayani nafsu ayahnya dedngan ancaman akan dibuhu jika ttidak menurut.

Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," jelas Tri.

Anak laki-laki takut mengadu

Selain itu, anak kedua pelaku yang mengetahui perlakuan keji ayahnya diancam dan takut jika melaporkan ke ibunya.

"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.

Pelaku mengaku memperkoa anak kandungnya karena kecanduan film porno.

"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya. \

Modus pelaku

Dilansir dari Sripoku, modus pelaku dengan masuk ke kamar korban dan membangunkan korban serta memaksa untuk melayaninya.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Bapak di Palembang Perkosa Anak Kandung

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa baju korban hingga hasil visum korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), Sripoku.com (Editor: Odi Aria)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com