Salin Artikel

Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandung di Palembang, 30 Kali Beraksi Saat Istri Tidak di Rumah

KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang ayah berinisial KAI (37) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah berulangkali memperkosa anak kandungnya hingga lebih dari 30 kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah kecurigaan sang istri yang melihat perubahan sikap anaknya selama setahun terakhir.

Putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut selalu tampak murung dan membuat ibunya mencari tahu apa yang salah dengan anaknya.

Ternyata, korban mengaku pada ibunya bahwa ayah kandungnya telah memperkosa dirinya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan tersangka KAI ditangkap.

Tri membeberkan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat istri sedang tidak ada di rumah.

Korban dipaksa melayani nafsu ayahnya dedngan ancaman akan dibuhu jika ttidak menurut.

Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," jelas Tri.

Anak laki-laki takut mengadu

Selain itu, anak kedua pelaku yang mengetahui perlakuan keji ayahnya diancam dan takut jika melaporkan ke ibunya.

"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.

Pelaku mengaku memperkoa anak kandungnya karena kecanduan film porno.

"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya. \

Modus pelaku

Dilansir dari Sripoku, modus pelaku dengan masuk ke kamar korban dan membangunkan korban serta memaksa untuk melayaninya.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa baju korban hingga hasil visum korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), Sripoku.com (Editor: Odi Aria)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/154539078/pengakuan-ayah-perkosa-anak-kandung-di-palembang-30-kali-beraksi-saat-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke